Tanggal : 09/18/2014, 13:19:09, dibaca 2878 kali.

Seminar Anti Korupsi


Para guru dan siswa bersama-sama mendapat pencerahan masalah korupsi, dalam acara Seminar Pendidikan Anti Korupsi, yang dilaksanakan SMKN 2 Salatiga, Kamis (18/9), di Aula SMKN 2 Salatiga.
Hadi sebagai pembiacara adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga, Andie Saputra, SH dan Kanit III Satreskrim Salatiga Aiptu Sunarto.
Sebelum acara seminar dimulai, Bapak Kepala SMKN 2 Salatiga Drs. Kamarudin, M.Pd. menjelaskan maksud diselenggarakannya seminar ini. Kemudian Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga Salatiga, Yuni Ambarwati, SH, membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ibu Yuni Ambarwati berpesan pada semua peserta yang hadir, guru dan siswa, agar memahami dengan seksama tentang korupsi, dan perihal yang berkaitan dengan korupsi. 

Modus Operandi Korupsi
Andi Saputra banyak menjelaskan tentang modus operandi korupsi, yang didasarkan dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Modus operandi korupsi itu antara lain memperkaya diri, benturan kepentingan dalam pengadaan, pungli, pemerasan, suap menyuap, menyalahgunakan jabatan atau kedudukan, penggelapan dalam jabatan, menguntungkan diri, pemalsuan surat / dokumen, perbuatan curang, dan gratifikasi.