Tanggal : 09/27/2014, 22:20:22, dibaca 1727 kali.

Penyusunan 15 POS Pendidikan Anti Korupsi


SMK Negeri 2 Salatiga mengadakan Workshop penyunan Prosedur Operasional Standar (POS) Pendidikan Anti Korupsi, Sabtu - Minggu (27-28/9), di hotel Katalina, Kopeng, Kabupaten Semarang. Peserta Workshop adalah Waka dan Bendahara, Ketua Jurusan dan Bendaharanya.


Ada 15 POS yang disusun, yaitu:


1. POS Penyusunan RKAS


2. POS Pelaksanaan RKAS


3. POS Pengelolaan Bantuan APBN


4. POS Penyusunan Program PPDB


5. POS Pelaksanaan PPDB


6. POS Pelayanan Informasi Publik


7. POS Permohonan Informasi Publik


8. POS Penyusunan Program Kemitraan


9. POS Pelaksanaan Program Kemitraan


10. POS Aktivitas Kepala Sekolah: Kehadiran


11. POS Aktivitas Kepala Sekolah: Pelimpahan Wewenang


12. POS Aktivitas Kepala Sekolah: Kepulangan


13. POS Aktivitas Guru


14. POS Aktivitas Siswa


15. POS Aktivitas Tenaga Kependidikan


Program penyusunan POS ini merupakan program Kemendikbud untuk dijadikan acuan sekolah khususnya SMA/SMK dalam melaksanakan Pendidikan Anti Korupsi. Substansi naskah POS disesuaikan dengan sistem, kebiasaan, aturan dan mekanisme yang berlaku selama ini di sekolah.


Sekolah yang memanfaatkan POS Pendidikan Anti Korupsi untuk diintegrasikan ke dalam sistem sekolah akan lebih mempunyai jaminan atas komitmennya mengaktualisasikan semangat dan idealisme untuk bersikap dan bertindak tidak koruptif.