Tanggal : 08/19/2019, 12:53:02, dibaca 4264 kali.
Sosialisai Tertib Pajak Kendaraan

Setelah upacara hari senin disampaikan oleh Ibu Farida Hasan dari UPTD/Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Salatiga tentang pentingnya membayar pajak. Hasil pembayaran pajak dipakai untuk pembangunan dan pengelolaan negara yang manfaatnya kembali ke rakyat.
Salah satu pajak yang wajub dibayarkan adalah pajak kendaraan. 60 hari sebelum jatuh tempo sudah bisa dibayarkan di Samsat (Kompleks Lapangan Pancasila). Salah satu komponen pajak adalah untuk premi kecelakaan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja. Keterlambatan 1 bulan sebesar 2 %, jika diakumulasi setahun bisa mencapai 24 %.
Sosialisasi berlangsung meriah dan seluruh siswa antusias mengikuti walaupun suasana panas menyengat, juga dibagikan banyak doorprize diantaranya flasdisc, payung, dan helm bagi siswa yang bisa menjawab pertanyaan dari narasumber.
- Berita Lainnya
-
SMKN 2 Salatiga Sampaikan Laporan BOSP 2025, Total Anggaran Rp3,33 Miliar
Tanggal : 01/06/2026, 03:23:05
-
Laporan Penggunaan Dana BOS Semester 2 Tahun 2025
Tanggal : 01/06/2026, 02:41:04
-
Kesemaptaan di Yonif 411 Salatiga
Tanggal : 10/01/2025, 06:47:52
-
Satu Jam Bersama Kepala Sekolah, Aspirasi Siswa Ditampung
Tanggal : 09/03/2025, 06:38:02
-
Laporan Penggunaan Dana BOS Semester 1 Tahun 2025
Tanggal : 07/21/2025, 13:12:38